Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Dua Orang Turis Asing Diusir dari Bali

DIPULANGKAN-Dua orang warga asing yang terlibat kasus penipuan dan izin tinggal dideportasi ke negaranya.
NETIZENINDONESIA.ID– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memulangkan dua orang turis asing. Mereka adalah Akoman Jacques Kacou,27, warga Pantai Gading dan Joseph Smith,31,warga Ghana. Keduanya diamankan Selasa (06/12/2022) atas laporan masyarakat adanya warga asing yang diduga izin tinggalnya sudah habis (Overstay).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terungkap pula, kedua orang turis tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, dimana Akoman telah overstay selama 1358 hari dan Joseph overstay selama 1183 hari.
Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022. “Mereka diamankan di tempat berbeda, satu di kost Jl. Raya Pemogan sedangkan satu lagi di Casa Lotus Resident Gang Marga Trisakti, Denpasar Barat,”ujar Anggiat Napitupulu.
Selama berada di Indonesia, kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke kegaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama warga asing melalui media sosial facebook dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatan mereka maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (ais)
#imigrasi
#kemenkumham
#turis nakal