Divonis 3 Tahun, Mantan AL Inggris Teriak ‘No Justice in Bali’

 Divonis 3 Tahun, Mantan AL Inggris Teriak ‘No Justice in Bali’

KECEWA-Steve Gerald BS. keberatan atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Sidang mantan prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders ,62, dalam kasus narkoba memasuki babak akhir, Kamis (17/06/2021). Oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa Steve divonis 3 tahun penjara. Putusan ini cukup mengejutkan terdakwa. Dia merasa majelis hakim sudah berlaku tak adil.

Terdakwa yang diadili secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan didampingi seorang penerjemah bahasa langsung melampiaskan kekecewaannya. “no justice in Bali,” teriak terdakwa secara berulang-ulang dari balik layar monitor. Penerjemah bahasa pun terlihat kewalahan menjelaskan kepada terdakwa yang ngomel. “Saudara penerjemah, tolong jelaskan ke terdakwa bahwa dia masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini. Apabila terdakwa keberatan, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding,” kata hakim Suyoga.

Dari balik layar monitor, terdakwa tampak memegang kepala dengan kedua tangannya sembari tertunduk. Sayup-sayup kembali terdengar suara terdakwa yang terus berkata “no justice in Bali,”. Tanpa menghiraukan penjelasan dari penerjemah bahasa.  Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menilai vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini juga hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana yakni 3,5 tahun penjara.

Kasus ini terungkap saat  Sat Narkoba Polresta Denpasar  menangkap terdakwa 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WITA, di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. Dari penggeledahan di dalam kamar yang disewa terdakwa ditemukan 1 gulung tisu warna putih didalamnya terdapat 1  botol plastik warna putih berisi sabu seberat 0,76 gram netto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *