Dipidanakan Keponakan Yang Direktur Perusahaan Sendiri, Zainal Thayeb: Saya Menghormati Hukum

 Dipidanakan Keponakan Yang Direktur Perusahaan Sendiri, Zainal Thayeb: Saya Menghormati Hukum

DIZOLIMI KEPONAKAN-Zainal angkat bicara terkait laporan keponakannya di Polres Badung.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Zainal Thayeb (ZT) yang dipidanakan keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam, Jumat (16/4) angkat bicara.  Pada wartawan di rumahnya, kawasan Kuta, pengusaha asal Sulawesi Selatan tersebut mengaku heran atas pemidanaan dirinya. Bagaimana tidak, keponakannya itu merupakan direktur di perusahaan Zainal sendiri yakni PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) dengan komposisi kepemilikann  saham, Zainal 80 persen dan istrinya 20 persen.

Dalam urusan perusahaan, pelapor, Hedar Giacomo merupakan pekerja yang menjalankan roda perusahaan dengan mempekerjakan beberapa karyawan. Masuknya keponakan Zainal yang akrab dipanggil Jack dalam perusahaan itu atas pertimbangan rasa kasian seorang paman melihat keponakan minta kerjaan. Karenanya, pengusaha yang merintis usaha dari nol itu tidak habis pikir melihat balasan yang diterima dari orang yang pernah ditolongnya itu. “Saya di Bali sudah 51 tahun, tidak pernah namanya menipu orang,”ungkap Zainal.

Mantan promotor petinju Chris John itu mengaku sudah beberapa kali menolong keponakannya itu.  Kepercayaan pertama yang diberikan adalah mengurus proyek perumahan di kawasan  Mumbul, Nusa Dua. Sukses di tempat itu, Zainal lantas mempercayakan proyek di Cemagi, Badung yang sekarang menjadi obyek persoalan.  “Saya kasih modal awal 20 miliar pinjaman bank, kok tiba-tiba menyerang saya,”sesal Zainal Thayeb.

Ditambahkan pria kelahiran Mamasa itu, seharusnya dialah yang menuntut ke keponakannya itu baik secara pidana maupun perdata. Pasalnya, ada beberapa perjanjian yang diduga diingkari. Pelapor tidak menyerahkan uang hasil penjualan tanah sekitar 9 miliar. Saya sudah laporkan ke polisi juga, tapi tidak ada kejelasan. Terus, tidak dibayarkan pinjaman uang ke bank serta menunggak pajak. “Saya harus bayar cicilan bank 300 juta per bulan, ditambah pajak 200 juta, mestinya dia yang bayar sesuai perjanjian bukan saya, demi menjaga nama baik saya di bank, saya yang terpaksa bayar,” katanya.

Disinggung soal perkaranya lagi, pengusaha perhotelan itu menegaskan tetap menghormati hukum. Pihak kepolisian memiliki wewenang melakukan penyelidikan serta penyidikan. “Saya serahkan pada Tuhan saja, saya sudah dizolimi keponakan sendiri,”imbuh mantan pengusaha perak ini.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal itu sesuai laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Pasal yang disangkakan Satreskrim Polres Badung, pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat Zainal mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik Zainal di  Cemagi, Mengwi, Badung awal tahun 2012. Kemudian Zainal mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama. Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang  disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *