Dipagar Betis Ratusan TNI/Polri, PN Denpasar Eksekusi Kamaya Wedding

 Dipagar Betis Ratusan TNI/Polri, PN Denpasar Eksekusi Kamaya Wedding

JAGA KETAT-Panitera Matilda Tampubolon didampingi juru sitaWayan Gara melakukan eksekusi obyek perkara Kamaya Wedding di Pecatu, Bali.

BADUNG, NETIZENINDONESIA.ID-Juru Sita PN Denpasar akhirnya berhasil mengeksekusi lahan Kamaya Wedding di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (16/01/2023). Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda satu kali dengan alasan mendekati KTT G20 di Bali. Adanya keberatan dari pihak termohon diwakili kuasa hukumnya, Agus Samijaya dkk dalam pertemuan di Kantor Kepala Desa Pecatu membuat proses eksekusi alot. Sempat terjadi adu argumentasi keras antara Agus Samijaya dengan Panitera PN Denpasar Matilda R. Tampubolon didampingi tim juru sita. “Kami menjalankan perintah undang-undang sesuai putusan majelis hakim,”tegas Matilda Tampubolon.

Dengan pengawalan ketat ratusan anggota TNI/Polri berbaju dinas, berita acara eksekusi dibacakan dihadapan pemohon eksekusi diwakili kuasa hukumnya Nyoman Samuel Kurniawan. Sempat beredar kabar adanya pengerahan massa dari kedua belah pihak namun hingga proses eksekusi selesai situasi tetap kondusif. Ratusan pekerja angkut langsung mengeluarkan perabotan seperti meja, kursi, AC dan beberapa peralatan untuk wedding diangkut menggunakan truk.

Nyoman Samuel dikonfirmasi menyatakan perkara ini berawal adanya trasaksi jual beli antara pemohon dengan termohon atas obyek sengketa seluas 7.100 m2 tahun 2018 silam. Transaksi itu diperkuat dengan penandatangan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB LUNAS). Sayangnya termohon tidak kunjung menyerahkan obyek eksekusi. Sebaliknya, termohon menggugat pemohon untuk membatalkan jual beli tersebut dengan alasan bukan hubungan hukum jual beli, melainkan pinjam meminjam uang.

ANGKUT BARANG-Pekerja mengangkut barang barang Kamaya Wedding serangkaian proses eksekusi.

“Putusannya hakim menghukum tergugat (termohon) menyerahkan obyek perkara tanah seluas 7.100 M2 atas nama Ni Made Krisnawati,”jelas Nyoman Samuel. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada upaya hukum, banding maupun kasasi dari tergugat,”sambungnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Agus Samijaya membantah pernyataan pemohon eksekusi tersebut. Dia katakan bahwa sejak awal kliennya melakukan perjanjian utang piutang namun faktanya dibuat perjanjian jual beli. “Oleh karena itu, kami melaporkan para pihak yang diduga mengalihkan fakta hukum ini ke Polda Bali yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan bahkan Kejati Bali telah menunjuk jaksanya,”tegas Agus Samijaya. (ais)

#eksekusi

#kamayawedding

#pn denpasar

#pecatu

#gugatan

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *