Dilaporkan ke OJK Bali, Begini Reaksi BPR Lestari

 Dilaporkan ke OJK Bali, Begini Reaksi BPR Lestari

KLARIFIKASI-Tim hukum BPR Lestari yang dikordinatori J . Robert Khuana mengklarifikasi tudingan debitur dan eks debitur atas laporannya ke OJK..

DENPASAR, NETIZENINDONESIA– Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari di Denpasar, Bali beberapa waktu lalu diadukan  debitur dan eks debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali-Nusra. Selain itu, pengaduan juga disampaikan ke Pimpinan Dewan Badung dan beberapa tokoh. Intinya, eks debitur dan debitur itu merasa jadi korban terkait kredit dan lelang aset jaminan. Lantas apa reaksi BPR Lestari? Melalui tim kuasa hukumnya, J. Robert Khuana, Warsa T. Bhuana, I Ketut Ngastawa, Gede Bina membantah keras tudingan tersebut.

Robert Khuana menyatakan, BPR Lestari memiliki  bukti-bukti kuat bahwa langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur perbankan. Justeru sebaliknya tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum, entah itu pencemaran atau apapun yang kini masih dikaji.  “Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu, dan kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” katanya pada wartawan, Selasa (25/01/2021).

Adapun dalam pengaduan ke OJK, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil. Pihak BPR akan menawarkan kredit tambahan atau top up kredit yang kemudian digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. Kredit tambahan itu pun disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain.  Hal lain yang dilaporkan adalah mengenai mekanisme lelang yang kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya.

Terhadap keluhan itu, advokat senior itu membantah pernyataan bahwa Top Up itu adalah cara bank untuk menjerat debitur. “Top Up itu ada di semua bank karena semua debitur itu sebenarnya ada plafon maksimal pemberian kredit yang memungkinkan adanya penambahan,” tegasnya.

Dia membenarkan, bahwa sebagian debitur menggunakannya untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan. “Tapi tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” ujarnya.

Anggota tim hukum lainnya I Ketut Ngastawa menyatakan, pihak Bank malah memberi kelonggaran pada debitur tidak serta merta melelang meskipun sudah 3 kali telambat bayar. Ditambahkan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan. OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, saat ini BPR di Bali menunjukan perbaikan kinerja.

BPR Lestari Bali sambungnya senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam menyelesaikan masalah dan percaya dengan itikad baik semua pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan masing-masing. Atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur membahas permasalahan yang dihadapi. Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar  terbaik bagi kepentingan bersama.  “Seperti tadi pagi, kita juga lakukan pertemuan dengan nasabah tersebut di kantor,”imbuh Ngastawa. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *