Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Diduga Korupsi 56 Miliar, Eks Ketua LPD Sangeh Ditahan

MASUK RUTAN-AA pakai rompi oranye ditahan di Rutan Kerobokan usai diperiksa penyidik Kejati bali.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-AA, mantan Ketua LPD Sangeh Badung, Senin (14/11/2022) dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan, Badung. Penyidik Kejati Bali mengeluarkan surat perintah penahanan setelah AA menjalani pemeriksaan lanjutan atas sangkaan melakukan korupsi semasa menjadi Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali.
“Tersangka AA hari ini telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto.
Sebelum dimasukkan dalam tahanan, AA lebih dulu diperiksa kesehatannya oleh dokter Klinik Pratama, Kejati Bali. Selain pemeriksaan kesehatan, tim medis juga melakukan tes swab antigen dengan hasil negatif covid 19.
“Penahanan yang dilakukan kepada AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung,”sambung Luga Harlianto.
Guna melengkapi berkas perkara, selanjutnya Penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung dimana ditenukan kerugian negara, dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924,- (lima puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
“Setelah berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.”sebut Luga.
Dalam perkara ini tersangka AA diduga melakukan tindak pidana korupsi antara 2016-2020. Dia disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ais)