Dideportasi, Kurir Sabu Asal Thailand Ucapkan Terima Kasih

 Dideportasi, Kurir Sabu Asal Thailand Ucapkan Terima Kasih

DIDEPORTASI-Warga Thailand dideportasi ke negaranya setelah bebas menjalani hukuman kasus narkotika.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Kantor Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi warga asing. Kali ini, warga Thailand, Ampar Junporn (40) yang dipulangkan, Kamis (8/4) sore. Selain dideportasi, Ampar Junpron yang sebelumnya tersangkut kasus narkotika itu dicekal masuk ke Indonesia. Menariknya dalam vidio pendek, Junpron sempat menyapaikan ucapan terima kasih atas pelayanan selama mendekam di lapas. “Saya terima kasih, semua baik-baik,”ucapnya dalam bahasa Indonesia.

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan proses pendeportasian WNA kelahiran 11 Juli 1981 itu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-866. “Yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba dan ditahann di LP Kerobokan. Nah saat bebas, dia langsung kita amankan untuk dideportasi,” ungkap Surya Dharma.

Dijelaskan, WNA Thailand tersebut bebas dari LP Perempuan Kerobokan 21 Februari lalu. Setelah bebas, WNA tersebut langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang terletak di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Selama ini dia diamankan sementara di Rudenim. Ya, karena proses pendeportasian terkendala biaya. Soalnya, untuk biaya perjalanan sepenuhnya dibebankan ke WNA yang bersangkutan,” imbuh Surya Dharma.

Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukan dalam daftar cekal karena WNA yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. “Kita sudah usulkan nama yang bersangkutan dalam daftar cekal. Minimal tidak boleh masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan,” katanya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *