Dianggap Hina Dokter, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

 Dianggap Hina Dokter, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara


DENPASAR-Sidang I Gede Ari Astina alias Jerinx terkejut. Misisi Bali yang tersangkut kasus ujaran kebencian lewat medsos itu dituntut hukuman 3 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (3/11) .

Kata tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menyebarkan kebencian lewat postingan di akun IG pribadinya ‘Postingan ‘IDI Kacung WHO’ yang di unggah Juni lalu itu dinilai jaksa telah merendahkan harkat dan msrtabat IDI, organisasi profesi dokter se Indonesia.

Kata kacung menurut jaksa telah merendahkan dokter padahal IDI bukan dibawah WHO. IDI bukan juga pesuruh WHO seperti makna kata kacung itu sendiri. ” Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda 10 juta subsidair 3 bulan,” tegas jaksa didepan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi.

Adapun peetimbangan jaksa yang memberatkan antara lain Jerinx belum pernah dihukum.Jerinx tidak mengakui perbuatannya telah memcemarkan nama baik IDI. Sedangkan yang meringankan Jerinx belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sidang dilanjutkan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, selasa depan,” kata hakim Adnya Dewi menutup sidang.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *