Dengarkan Ahli Sebut Perdata, Zainal Tayeb Terharu

 Dengarkan Ahli Sebut Perdata, Zainal Tayeb Terharu

BERKACA-KACA-Zaenal Tayeb setelah mendekam di LP Kerobokan mengajukan upaya hukum PK.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Tudingan Hedar Giacomo Boy Syam yang menyebutkan pamannya, Zainal Tayeb telah melakukan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu dan penipuan proyek Cemagi, Badung dimentahkan pakar hukum FH Unud. Dalam sidang di PN Denpasar yang dipimpin hakim Wayan Yasa secara online, Kamis (21/10/2021) ahli hukum yakni  Gde Made Swardhana dan Made Gde Subha Karma Resen menegaskan perkara yang disidangkan Kejari Badung itu masuk ranah perdata bukan pidana. “Jadi kasus ini murni perdata,”tegas Swardhana.

Swardhana  yang dikenal sebagai kriminolog Unud tersebut membeberkan dalam perkara ini ada kedua belah pihak yang mengikatkan, ada kesepakatan, keduanya tanda tangan dalam akta autentik. Apabila dalam kesepakatan itu ada kesalahan atau kekurangan ya harusnya diperbaiki. “Ini kerjasama sudah bertahun-tahun  kenapa baru sekarang diributkan,”ungkap Swardhana.

“Jadi karena  kasusnya masuk ranah perdata selesaikan dulu secara perdata, jangan buru-buru masuk ke pidana karena dalam asas hukum dikenal dengan ultimum remedium,”sambung staf pengajar FH Unud kelahiran Singaraja ini.

Oleh karenanya, sambung Swardhana kasus ini tidak masuk dalam unsur pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramadhoni dkk. Apalagi sambung alumni S3 Undip Semarang itu, dalam dakwaan, Zainal Tayeb juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan. “Pasal itu ada unsur kata-kata bohong, menipu, bujuk rayu dan sebagainya, siapa yang menipu, apanya yang ditipu,  nama, alamat  obyek sudah jelas, tanahnya juga milik Zainal, masak menipu miliknya sendiri, ”cetus Swardhana.

Seharusnya sambung  Swardhana masalah ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat  jangan  langsung dibawa ke pidana.  “Tadi sudah saya jelaskan kalau pidana duluan, nanti ada orang masuk penjara sementara di perdatanya yang sekarang sudah masuk pembuktian menang, kan terjadi mis disini. Selesaikan dulu satu-satu,”imbuhnya.  

Keterangan Swardhana ini dipertegas pula oleh Subha Karma Resen. Menurut dia, kasus semacam ini cukup banyak di Denpasar. Pihak pengembang seharusnya sudah paham apabila membangun perumahan pasti ada fasum, fasos, jalan, saluran air. “Jadi luas tanah antara SHM induk dan setelah jadi kaplingan pasti berbeda, nah terkait perkara ini jelas adanya perjanjian kerjasama, ranahnya perdata bukan pidana,”tegasnya. 

Keterangan kedua saksi ahli tersebut memperkuat keterangan IGN Ketut Aryawan, ahli pidana Unud yang dihadirkan tim jaksa pada sidang Selasa lalu. Aryawan juga menegaskan perkara ini masuk ranah perdata.. Keterangan ahli tesebut ditanggapi Zainal Tayeb singkat. “Ya tadi sudah dengarkan sendiri, ahli bilang bukan pidana,”tutur Zainal dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, Mila Tayeb selaku kordinator penasihat hukum Zainal Tayeb menyampaikan kesaksian ahli itu dapat disimpulkan pasal 266 dan 378 tidak masuk karena ini dilakukan oleh dua belah pihak.  “Di sini kalau menyuruh memasukkan keterangan palsu berarti berdua karena mereka dua belah pihak,”ungkap Mila Tayeb.  Ditanya peluang terdakwa lepas dari jerat hukum, Mila hanya menjawab tetap berusaha maksimal. “Kita hormati prosesnya dan kita percaya Tuhan,”jawab Mila Tayeb. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *