Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Dagang Sabu dari Banyuwangi Dihukum 10 Tahun

MASUK BUI LAGI-Aldino mendengarkan putusan hakim PN Denpasar kasus narkotika.
DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Aldino Fredi Purnomo, warga Banyuwangi, Jatim terlihat santai meski divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar,Selasa (25/5/2021). Pria berusia 36 tahun tersebut dikatakan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara terbukti sebagai pengedar narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan hakim dalam amar putusannya, terdakwa Aldino terbukti pula memiliki ekstasi seberat 11,61 gram netto, dan sabu seberat 3.13 Gram Netto. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Dewa Budi Watsara.
Hukuman ini setidaknya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Ketut Sujaya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Untuk diketahui, terdakwa diamankan di kamar 101 Hotel Permata Kuta, Jalan Kediri Tuban – Badung. Dari drama penangkapan, Selasa 29 Desember 2020, pukul 17.40 Wita berlanjut ke apartemennya di Pondok Galuh Vaviliun Nomor 3, jalan by Pass Ngurah Rai Gang Kaka Man, Pemogan. “Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 67 butir pil ekstasi dan 3,13 gram sabu,” sebut jaksa yang akrab disapa BaBe ini.
Hasil tangkapan itu sebenarnya sisa dari barang bukti yang sudah diedarkan oleh terdakwa. Dimana sebelumnya terdakwa menerima sabu berat 600 gram,kiriman seseorang dari Surabaya bernama Karim (DPO). Bahkan dari perintah Karim, tedakwa juga mengambil sedikitnya 1000 butir pil ekstasi yang ditaruh disebuah kamar hotel di Surabaya. “1000 pil ekstasi itu dibawa ke Bali dan sudah diedarkan. Tersisa sedikitnya 67 butir,” beber jaksa Sujaya. (maw)