Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Ciptakan Kebisingan, Kedai Kopi Disidang Tipiring
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi. Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik atau pengelola kedai kopi digiring ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar, Rabu (5/5/2021) di PN Denpasar.
Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi usai sidang menyebutkan pelanggaran tersebut akibat menimbulkan suara bising yang ditimbulkan dari kedai kopi sehingga dikenakan pelanggaran Perda Ketertiban Umum nomor 1 Tahun 2015. Sementara itu, untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut disebutkan Anom Sayoga sudah memadai. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” jelasnya.
Menurut Dewa Sayoga, sidang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa dan panitera Ni Putu Rapia memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari. Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan peraturan daerah dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengindahkan dan mentaatinya. Masyarakat silahkan berusaha tapi tolong harus mengikuti aturan untuk keamanan dan ketertiban bersama,” kata Sayoga. (ais)