Celurit Pengunjung Esek-Esek, Dibui 9 Tahun

 Celurit Pengunjung Esek-Esek, Dibui 9 Tahun

PASRAH-Arifin mendengarkan vonis 9 tahun dalam kasus pembunuhan.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Imam Arifin (35) warga Bangkalan, Madura hanya pasrah. Dia diganjar 9 tahun penjara oleh hakim IGN Putra Atmaja, Selasa (23/3). Hukuman tersebut menurut hakim pantas dijatuhkan pada Arifin sebagai ganjaran membunuh I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong. “Mengadili terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP”, tegas hakim Atmaja dalam amar putusannya secara virtual.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sofyan Heru yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun, memilih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sedangkan terdakwa didampingi pembelanya dari Posbakum menyatakan menerima. Kasus ini terjadi  10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita. Malam itu, Gung Monjong, asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kompleks Danau Tempe.

Selanjutnya Gung Monjong mengajak PSK berinisial Far dengan tarif 150 ribu sekali kencan. Usai melampiaskan nafsunya, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang sambil menodongkan pisau lipat. Karena ketakutan,  Far langsung keluar kamar minta tolong maminya Ovie. Terdakwa Arifin selaku bagian keamanan datang ke Kafe atas informasi Ovie. Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran.  Emosi terdakwa memuncak ketika mengetahui GungMonjong menusuk Paris Pratama Putra MC. Saat itu juga, terdakwa membacok kepala Gung Moncong menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah. Gung Monjong pun tewas di tempat dengan luka di kepala. (maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *