Cegah Rabies,Pemkot Denpasar Razia Pedagang Monyet

 Cegah Rabies,Pemkot Denpasar Razia Pedagang Monyet

PENERTIBAN-Petugas mensosialisasikan penyakit rabies pada pedagang di Pasar burung, Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar, Selasa (11/1/2021)melibatkan Tim Gabungan.

Dalam giat tersebut, sebanyak 1 penjual hewan diberikan teguran dan langsung dilayangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet ekor panjang. Sementara itu, kios lainya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada hewan kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” jelasnya.

Sugiri menegaskan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku. “Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjual belikan,” tegasnya.

Sementara pemilik Kios, Agus Ali mengaku siap untuk tidak lagi menjual satwa Kera Ekor Panjang pasca ditertibkan. “Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 kali 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” katanya.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *