Catut Nama Jam Intel, Jaksa Gadungan Tipu 256 Juta

 Catut Nama Jam Intel, Jaksa Gadungan Tipu  256 Juta

MASUK BUI-Tersangka SM dijebloskan ke penjara setelah tertangkap menipu ratusan juta.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Geger penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Kejagung RI, Rabu (13/10/2021) sampai ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Denpasar.  Usai pemeriksaan, SM,57, tersangka tunggal kasus ini, dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A.Luga Harlianto dalam keterangan persnya menyebutkan tersangka SM dengan mengaku sebagai jaksa di Kejagung RI menawarkan pada korban LR bisa membantu mengurus perkaranya.  Atas bujuk rayu tersangka SM, korban mengalami kerugian hingga 256.510 juta rupiah.

Luga Harlianto menyebut, pria yang juga dalam berkas perkaranya mengaku sebagai dokter medis di Jakarta itu, didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. “Yang bersangkutan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain,” ungkap Luga didampingi Kasi Intel Putu Eka Suyanta, kasipidum Bernard K. purba, dan Kordinator Infelijen Kejati, AB Kusimantara.

Awal kasusnya sambung Luga Harlianto, korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata kasus tanah yang sedang dialaminya. ‘Tersangka pun menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya,” beber Luga.

Untuk meyakinkan korban, tersangka SM mengaku bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. “Korban pun percaya dengan rayuan tersangka, dan sepakat mengirim sejumlah uang untuk penanganan perkara ini,” imbuhnya.

Secara bertahap korban melakukan transfer kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510 juta. Namun sialnya, korban kalah dalam perkaranya di pengadilan. Pada (11/08) lalu, jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah terkonfirmasi, kemudian diketahui ia bukanlah pegawai Kejaksaan RI. “Sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya, dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen sehingga diperoleh keberadaan SM di kota Denpasar,” terangnya.

Intelijen pun melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di kota Denpasar. “Yang bersangkutan ditangkap di Jl Kebo Iwa, Denpasar setelah diintai tim intelijen kejati dan polisi,” pungkas Luga Harlianto. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *