Bunuh Mantan Pacar, Yunus Dituntut 15 Tahun

 Bunuh Mantan Pacar, Yunus Dituntut 15 Tahun

TERBUKTI-Jaksa membacakan tuntutan kasus pembunuhan mantan pacar dalam sidang online di PN Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA – Oki P Mila alias Yunus (32) warga Sumba, NTT yang tega menghabisi nyawa kekasihnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Terdakwa  melakukan tindakan keji terhadap mantan kekasihnya,  Elizabet pada 12 Agustus 2020. Itu dilakukan  lantaran terdakwa  tidak terima diputus korban. Selain itu, terdakwa cemburu melihat korban  bersama pria lain di dalam kamar kos.

“Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP,” sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana secara virtual di PN Denpasar, Selasa (16/2).

Dikatakan jaksa peristiwa  itu diawali pertemuan  terdakwa dengan korban di depan gang kos korban Jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung. Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak diajak ketemuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hatinya hingga tewas.

Saat itu juga  terdakwa kabur. Berkat chatingan yang masih tersimpan di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa. “Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun,” tuntut jaksa pada majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara.(ton)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *