Bos Mikol Palsu Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 71 Miliar

 Bos Mikol Palsu Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 71 Miliar

MIKOL PALSU-Barang bukti mikol palsu yang kini disidangkan di PN Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA– Bos minuman beralkohol (mikol) palsu Gede Artha Wijaya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 71.138.811.467,-. Kata jaksa Sastrawan pada majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta, tuntutan itu setimpal dengan perbuatan Artha Wijaya memproduksi sekaligus mengedarkan mikol berbagai merk tanpa cukai.  “Bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara 6 bulan,” tegas jaksa dalam sidang online, Kamis (25/3) di PN Denpasr. Jaksa menegaskan perbuatan Artha wijaya itu melanggar undang-undang tentang cukai Pasal 54 nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.

Racikan mikol terdakwa tersebut dilabeli cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu.  “Ada jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka,” sebut jaksa Agus. Dalam sidang itu juga terungkap harga produk mikol Artha Wijaya jauh di bawah harga pasaran. “Dijual Rp 150 ribu sebotol,” ucap salah satu saksi. Saat ditanya harga normal, saksi mengatakan biasanya yang asli bisa mencapai Rp 450-500 ribu.

I Gede Artha Wijaya dapat ilmu meracik mikol sejak bertemu Akiong (DPO) di Jakarta 2017 lalu. Saat itu Akiong menawari terdakwa mengedarkan minuman di Bali. Awalnya Akiong mengirim 10 karton melalui jasa expedisi Pahala Kencana. Komunikasi antara terdakwa dan Akiong terus berlanjut, hingga pada 2019, terdakwa Dede alias Okaya berinisiatif memproduksi sendiri. Untuk bahan baku didatangkan dari luar Bali. Mesin penutup botol dan stiker dikirim dari Jakarta, Pekanbaru dan Surabaya. Kotak kemasan, pita cukai palsu dikirim dari Jakarta. Botol kosong dikirim dari Jakarta dan Surabaya dan alkohol dikirim dari Jakarta, Solo dan Semarang.

Setelah semuanya siap, terdakwa kemudian meracik air bercampur alkohol, garam, perasa, pewarna, sesuai kadar yang telah ditentukan. Adapun mikol yang diracik dan laku dipasarkan Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.  Terdakwa dalam menjalankan usahanya dibantu karyawan diantaranya Samsul Arifin dengan gaji Rp 5 juta perbulan. Selain itu ada Komang Cahyadi, Made Jumawan alias Kolor Hijau. Ulah terdakwa terungkap setelah November 2020, menjual miras pada seseorang di Renon, Denpasar.(maw)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *