Bikin Bangga, LPD Kuasai 95 % Ekonomi Desa Adat di Bali

 Bikin Bangga, LPD Kuasai 95 % Ekonomi Desa Adat di Bali

PODCAST-Ketua BKS LPD,N. Cendikiawan, Ketua LP LPD Karmayasa dan Astika membahas LPD di Bali dalam acara podcast di Bale Pagesahan, Denpasar.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang dicetuskan Gubernur Bali IB Rai Mantra tahun 1984 silam, terbukti mampu mendukung pembangunan desa adat di Bali. Di awal pembentukannya, di Bali hanya ada 8 LPD, pilot project di tiap kabupaten. Kini, pertumbuhan LPD luar biasa. Yang mengejutkan lagi, beberapa LPD memiliki neraca keuangan melebihi bank umum.  

Di tahun 2020 lalu, jumlah desa adat di Bali mencapai 1.493. Dari jumlah itu, LPD yang telah terbentuk mencapai 1.436 atau 96,2 persen namun yang beroperasi hanya 91,1 persen atau 1.308 LPD. Sebanyak 128 LPD tercatat tidak mampu beroperasi lagi.  “Jadi usia LPD di Bali sudah lama juga. Dari satu LPD menjadi 8 hingga sekarang berkembang pesat hampir semua desa adat memiliki LPD,”ungkap Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Nyoman Cendikiawan dalam acara Podcast Netizenindonesia di Bale Pagesahan, Denpasar,dipandu Nyoman Gede Sudiantara dan Nyoman Mardika Jumat (7/5/2021) lalu.

Adapun dari 1.308 LPD yang beroperasi hingga akhir tahun lalu yang mengalami penurunan aset sebannyak 541 LPD atau sebesar 441,7 persen. Kondisi ini banyak menimpa LPD yang berada di kawasan wisata. Sementara yang berada diluar itu masih bisa beroperasi  meski mengalami penurunan. “Itu banyak menimpa LPD di kawasan wisata, karena situasi pandemi,” imbuh Cendikiawan.

Keterangan Cendekiawan tersebut diperkuat oleh Ketua LP LPD Bali, Nengah Karmayasa. Menurut dia, dari sekian banyak LPD, ada beberapa yang bermasalah. Dari sekian masalah yang menimpa LPD, sebagian sudah bisa diselesaikan di desa setempat. “Kalau yang diselesaikan di ranah hukum sangat kecil,”ujar Karmayasa.

Sementara, tenaga ahli LPD, Gusti Astika menambahkan perlunya perarem (peraturan desa) di setiap LPD di Bali. Sebab, LPD merupakan lembaga keuangan diluar perbankan. LPD tidak tunduk pada UU Perbankan melainkan hanya tunduk pada hukum adat di Bali. ”Ada LPD yang punya perarem namun sebagian ada yang belum memiliki. Itu yang akan kita buat dengan melibatkan banyak pihak,”terang Astika.

Ingin lihat dialog ini secara lengkap? solusi apa yang didapatkan untuk membangkitkan LPD di tengah situasi pandemi. Dan bagaimana menghindari kebocoran keuangan, model pengawasan apa yang diperlukan? ikuti di chanel Youtube NetizenIndonesia.Id (tim ni)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *