Beraksi di 100 TKP, Komplotan Maling Motor tak Berkutik

 Beraksi di 100 TKP, Komplotan Maling Motor tak Berkutik

PERIKSA BB-Salah satu motor hasil sitaan dari komplotan maling motor yang berhasil diamankan petugas.

NETIZENINDONESIA.ID – Tiga orang spesialis maling motor berinisial IB, AN dan RP ditangkap Polres Metro Tangerang Kota .Ketiga pelaku tergolong ahli ini hanya membutuhkan waktu 5 detik bisa membawa kabur motor. Dalam sehari, sedikitnya 2-4 motor bisa dibawa kabur. Dari pemeriksaan awal, komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal November 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini. Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. “Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi,” ujar Zain di Polres Metro Tangerang Kota, seperti dilansir dari web humas poliri Jumat (25/11/2022).

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Motor curian tersebut sambung Zain dijual ke daerah Lampung dengan harga 2 juta per unit pada penadah  berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *