Bawa Sabu, Penjaga Tahanan Dihukum 4 Tahun

NANGIS-Sipir wanita LP Kerobokan, Bali diadili dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Seorang sipir wanita di Lapas Wanita, Kerobokan, Badung dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (22/12). Dia adalah Luh Eka Ratna Paramita (26). Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Made Pasek dalam sidang online itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) AA Teja Buana dari Kejari Badung yakni  penjara 5 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 3 bulan. Dari layar monitor terlihat terdakwa Luh Eka Ratna Paramita mengusap air matanya pakai sapu tangan usai hakim mengetukkan palu.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas sipir di lapas yang seharusnya ikut menjaga dalam memerangi narkotika tapi malah sebaliknya. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4tahun dan denda 800 juta subsidair 1 bulan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika,”tegas hakim Made Pasek sembari menambahkan barang bukti sabu sebanyak 4,52 gram disita untuk dimusnahkan. Jaksa AA.Teja Buana menanggapi putusan hakim dengan meminta waktu 7 hari sedangkan terdakwa hanya menangis. “Terdakwa ada waktu 7 hari juga untuk menyatakan menerima atau banding,”kata hakim.

Perbuatan terdakwa itu terungkap Selasa (28/4)  lalu sekitar pukul 20.49 wita. Terdakwa yang tergabung dalam regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa terdakwa. Petugas lalu membongkar piranti elektronik itu menggunakan  gunting.

Proses ini memerlukan waktu cukup lama karena petugas tidak ingin merusak benda yang disembunyikan di kepala charger. Benar saja, di dalam charger itu ditemukan plastik klip berisi   sabu dengan berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto. Terdakwa sempat menegaskan tidak mengetahui adanya barang terlarang itu. Namun alibi tersebut dimentahkan petugas dengan dalil terdakwa mengenal pemllik charger itu tahanan kasus narkoba. (ton)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *