Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di KTV Delona Vista Denpasar, Manajemen Diduga Terlibat Terstruktur

Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba.
NETIZENINDONESIA.ID-Pengungkapan kasus narkoba level besar terjadi di dunia hiburan malam Denpasar-Bali.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di sebuah tempat hiburan malam Karaoke (KTV) Delona Vista di Jalan Taman Pancing Pemogan Denpasar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang dengan peran yang berbeda-beda dan terorganisir.
“Peran mereka sangat spesifik, menunjukkan operasional yang sistematis,” ujarnya.
Para tersangka terdiri dari:
- General Manager: mengetahui dan mengizinkan peredaran
- Manajer operasional: mengatur distribusi
- Kapten room: penghubung langsung ke tamu
- Waitress: penyaring sekaligus perantara
- Kasir dan admin: mengelola transaksi serta penyimpanan barang
Selain tujuh tersangka, polisi juga menetapkan pemilik tempat hiburan berinisial Jerry sebagai tersangka.
Ia diduga mengetahui praktik ini sejak 2023, namun hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis dini hari (2/4/2026), polisi menyita:
- 29 butir ekstasi warna pink berlogo TMT
- 0,8 gram sabu
- Uang tunai Rp 47 juta lebih dan 100 dolar Australia
- Sejumlah ponsel, termasuk iPhone 16 Pro Max dan perangkat Samsung
Barang elektronik tersebut akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, tempat hiburan ini diketahui telah beroperasi sejak 2021. Namun, praktik penjualan ekstasi diduga mulai berjalan sejak 2023.
Sebagian pihak dalam manajemen disebut sudah mengetahui aktivitas ilegal tersebut.(*)