Ancaman Hukuman Dibawah Lima Tahun, Penghina Dewi Persik Tidak Ditahan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi .
NETIZENINDONESIA.ID– Seorang ibu rumah tangga berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan pada pedangdut Dewi Persik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi,dikutip dari web humas polri, Senin (28/11/2022).
Menurut Nurma, tersangka W telah menjalani pemeriksaan. “(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.
“Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor,”pungkas AKP Nurma Dewi. (nto)
#humas polri #dewi persik