Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Ancaman Hukuman Dibawah Lima Tahun, Penghina Dewi Persik Tidak Ditahan
NETIZENINDONESIA.ID– Seorang ibu rumah tangga berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan pada pedangdut Dewi Persik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi,dikutip dari web humas polri, Senin (28/11/2022).
Menurut Nurma, tersangka W telah menjalani pemeriksaan. “(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.
“Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor,”pungkas AKP Nurma Dewi. (nto)
#humas polri #dewi persik