Ancaman Hukuman Dibawah Lima Tahun, Penghina Dewi Persik Tidak Ditahan

 Ancaman Hukuman Dibawah Lima Tahun, Penghina Dewi Persik Tidak Ditahan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi .

NETIZENINDONESIA.ID– Seorang ibu rumah tangga berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan pada pedangdut Dewi Persik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka disangka melanggar  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi,dikutip dari web humas polri, Senin (28/11/2022).

Menurut Nurma, tersangka W telah menjalani pemeriksaan. “(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.

“Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor,”pungkas AKP Nurma Dewi. (nto)

#humas polri #dewi persik

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *