Akun ‘Case Closed’ Lenyap, Pegiat Medsos Berharap Youtube Transparan

 Akun ‘Case Closed’ Lenyap, Pegiat Medsos Berharap Youtube Transparan

DISKUSI-Youtuber Widhi Santika berbagi pengalaman dalam diskusi terkait hilangnya akun ‘case’closed’.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Hilangnya akun ‘Case Closed’dari platform YouTube menjadi sorotoan aktivis dan pegiat media sosial di Bali. YouTuber Bali, Putu Bagus Windhi Santika merasa heran adanya akun di takedown. Apalagi, bila dilihat konten ‘case closed’ sebenarnya sulit mencari pelanggarannya. Itu diungkapkan Widhi Santika dalam diskusi “Ancaman Takedown Akun Youtube dan Kebebasan Berkreasi” Sabtu (12/3/2022) Warung Kubu Kopi, Denpasar.

Pemilik akun Jibolba baker 09 ini menyebut, banyak akun yang tidak mendidik tapi tidak hilang. “Ini prosesnya juga tanpa peringatan mengenai apa yang dilanggar. Jadi ini menimbulkan kekhawatiran kita akan mengalami hal yang sama,” katanya.

Dari pengalamannya memproduksi konten di youtube, Widhi Santika menyebut peringatan bisa dilakukan bila ada pelanggaran hak cipta atau ketentuan lain seperti larangan tampilan kekerasan dan pornografi. “Memang aturannya semakin rumit dari waktu-waktu ke waktu, tapi prosedurnya selalu lewat peringatan dan ada kesempatan untuk mengkoreksi,” ujarnya YouTuber sejak 2013.

Sementara itu, Erick EST sebagai pemilik akun ‘Case Closed’ menyebut, setelah akunnya hilang baru ada peringatan dari YouTube akan adanya konten yang dianggap menyesatkan. Repotnya, tidak ada penyebutan konten mana yang dimaksud dari 18 edisi podcast yang ditayangkan. Ia menyebut, telah mengajukan banding atas surat tersebut namun belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, akademisi dan pengamat sosial, Toto Nurasto menyatakan, tidak ada salahnya untuk menyurati YouTube meminta transparansi atas kejadian-kejadian seperti ini. “Bila perlu bisa dilayangkan somasi, karena dari segi waktu dan kreatifitas untuk memproduksi konten tentu ini merupakan kerugian,” tegasnya.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *