Aktivis Mardika Berharap Sidang Digelar Offline

 Aktivis Mardika  Berharap Sidang Digelar Offline

KRITISI SIDANG-Mardika berharap majelis hakim yang mengadili Zainal Tayeb bertindak adil.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Aktivis sekaligus pegiat sosial, Nyoman Mardika turut menghadiri persidangan kasus Zainal Tayeb, Kamis, (07/10/2021). Secara pribadi, Mardika memberikan dukungan terhadap mantan promotor tinju Chris John itu, untuk melalui proses hukum. Ia juga berharap supaya proses persidangan berjalan seadil-adilnya. “Tujuan saya hadir pertama menyaksikan proses sidang, karena saya kenal pak Zainal Tayeb sebagai solidaritas, tapi saya tidak masuk ke esensi pemeriksaan karena itu sudah kita percayakan ke aparat penegak hukum,” terangnya.

Ia mengungkap, Zainal kerap terlibat dengan beberapa aksi kemanusiaan, salah satunya yakni aksi anti radikalisme. Saat itu, dia antusias bersama komunitas Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). “Saya kenal Zainal Tayeb di aksi-aksi sosial yang dilakukan, dia mendirikan Mirah boxing yang memunculkan atlet tinju Bali yang berprestasi dan bahkan pernah menjadi promotor Chris John,” ungkapnya.

Melihat proses hukum yang tengah dihadapi, Mardika berharap supaya aparat penegak hukum memberikan pertimbangan mengenai ruang tahanan tempat Zainal mendekam. Promotor tinju itu, kini ditahan di Polres Badung. Dimana, ia mendekam dengan beberapa tahanan lainnya.  “Saya dapat info dari rekan, tempatnya bagi beliau yang usianya diatas 60, dalam satu ruangan bayak orang tidak nyaman untuk beristirahat, terlebih punya komorbit diabetes, kalau kambuh diikuti stres bisa kemana-mana menjadi masalah kesehatan yang serius,” ucap Mardika.

“Bukan maksud intervensi tapi prinsipnya, diberikan kepada semua yang usianya rentan (diatas 60 tahun), agar ditempatkan layak supaya tidak menimbulkan resiko kesehatan,” tambahnya.

Tak hanya itu, gelaran sidang online, menurutnya menjadi kendala dalam proses pembuktian. Lantaran sinyal yang kerap terputus, juga suara yang tak jelas sangat mengganggu jalanya sidang.  “Kalau memungkinkan tergantung tim hukumnya, apakah bisa sidang tatap muka, terlebih PPKM di Bali turun jadi level 3, dengan sidang offline pembuktian lebih jelas dan argumentasi lebih faktual dan masyarakat cenderung bisa menilai bagaimana prosesnya,” imbuhnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *