Ada Kerumunan Massa di Lahan PT JH,Juru Sita Tunda Sita Jaminan

 Ada Kerumunan Massa di Lahan PT JH,Juru Sita Tunda Sita Jaminan

TEGANG-Situasi memanas pelaksanaan sita jaminan di lahan PT JH ditunda.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Larangan pengerahan massa di masa PPKM masih saja diabaikan. Buktinya, warga berjumlah lebih dari 20 atau bahkan seratus orang terjadi di lahan milik Jimbaran Hijau (JH) di Desa Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (30/7/2021). Dari pantauan di lokasi, massa yang sebagian besar berbadan kekar ini berkerumun di pintu masuk serta menyebar di beberapa titik. Kehadiran masssa ini bertepatan dengan rencana juru sita PN Denpasar melaksanakan penetapan sita jaminan dari majelis hakim PN Denpasar. Penetapan sita jaminan itu dimohonkan penggugat, I Nyoman Siang melawan PT JH dan PT Citra Tama Selaras (CTS). Melihat kondisi di lapangan tidak kondusif, juru sita PN Denpasar Komang Bayu Wirawan memilih meninggalkan lokasi sesuai perintah pimpinannya.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi lewat telepon membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon I Nyoman Siang, warga Jimbaran. Dikarenakan banyak kerumunan massa, juru sita memilih kembali ke kantor dengan pertimbangan mengikuti aturan PPKM dimana salah satu poinnya tidak boleh ada kerumunan melebihi 20 orang. Selain itu, di lokasi tidak ada aparat kepolisian. “Atas pertimbangan itu, juru sita akhirnya menunda pelaksanaan sita jaminan. Ini bukan ekskusi ya..juru sita hanya melaksanakan sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,”tegas Gede Putra Astawa.

Sementara itu, kuasa hukum PT JH dan PT CTS, Agus Samijaya menyayangkan adanya pengerahan massa saat penerapan PPKM. “Kalau kami jelas tidak mengerahkan,karena secara hukum sudah jelas, terang benderang milik kami,”tegas Agus Samijaya.  Dibeberkan Agus Samijaya lahan JH ini sebelumnya berstatus HBG PT CTS yang dibeli dari I Ketut Olok. Selanjutnya, status tanah itu beralih ke PT JH hingga sekarang beralih ke Jimbaran Green Hill untuk dikerjasamakan dengan investor untuk resort. Lahan seluas hektaran ini awalnya milik Bengkil. Pada tahun 1990 terjadi sengketa gugatan perdata sesama ahli waris Bengkil di PN Denpasar.Setahun kemudian, hakim memutuskan membagi rata tanah warisan tersebut. Putusan dengan register perkara no 142/Pdt.G/1990.PN DPS sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan ekskusi. “Jadi aneh ini, perkara sudah diputus, sudah diekskusi masih disidangkan lagi,” ungkap Agus Samijaya.

Perkara gugatan Nyoman Siang dengan PT JH,dan CTS dengan nommor register 215/Pdt.G/2021.PN DPS masih tahap pembuktian belum putusan. Majelis hakim yang mengadili terdiri AA Aripathi Nawaksara (Ketua), Koni Hartanto dan Angeliky Handajani Dai (keduanya sebagai anggota). “Kita pertanyakan kenapa sampai keluar penetapan sita jaminan, ada indikasi apa dengan majelis,”tanya Agus Samijaya. (ais)    

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *