Waooo…! Ternyata Segini Duit yang Didapat MT dari Menimbun Solar Subsidi di Denpasar Bali

 Waooo…! Ternyata Segini Duit yang Didapat MT dari Menimbun Solar Subsidi di Denpasar Bali

Ilustrasi

NETIZENINDONESIA.ID-Perkembangan penyidikan kasus penimbunan solar subsidi di Denpasar Bali dengan tersangka utama MT cukup membuat mata terbelalak.

Ditreskrimsus Polda Bali menyebutkan komplotan MT ini mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi setiap hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU di wilayah Denpasar-Badung.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Para pekerja dalam jaringan ini menerima upah Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM.

Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis dalam kasus pidana lain. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4.896.000.000 atau lebih dari Rp 4,8 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari penggerebekan praktik pengoplosan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain NN yang disebut sebagai pengendali utama, empat tersangka lain merupakan anak buahnya, yakni MA (48) warga Jalan Sulatri II Denpasar, ND (44), AG (38) asal Kubu Karangasem, serta ED (26) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Polisi telah menahan para tersangka termasuk MT. Kepastian penahanan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy. “Benar, tersangka NN sudah dilakukan penahanan kemarin sore,” kata Ariasandy, Rabu (14/1). (TON)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *