Krama Adat Bali Resah, Pertanyakan Putusan PTUN Batalkan Sertifkat Orangtua Jero Mangku Wayan Sarjana

 Krama Adat Bali Resah, Pertanyakan Putusan PTUN Batalkan Sertifkat Orangtua Jero Mangku Wayan Sarjana

Wayan Sarjana melakukan perlawanan dengan upaya banding atas putusan PTUN Denpasar

DENPASAR, NETIZEN INDONESIA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan membatalkan empat buah sertifikat tanah di Jalan Pemelisan Agung Nomor I, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pembatalan sertifikat itu diajukan oleh Lenny Yuliana Tombokan. Atas hal ini, anak dari salah satu pemilik sertifikat tanah tersebut, Jero Mangku Wayan Sarjana pun gusar.

Bahkan dirinya melakukan perlawanan hukum di tingkat banding. Alasan gusar dan melawan, dikarenakan putusan itu meresahkan krama adat Bali yang berada di wilayah tersebut. Apalagi, sertifikat yang dibatalkan itu terancam akan menjadi milik orang lain, padahal belum pernah terbayar lunas kepada I Nengah Karna bapak Jero Mangku Sarjana.

“Adanya putusan dari PTUN Denpasar ini sangat meresahkan. Mulai keluarga besar, masyarakat krama tiang di sana mempertanykan. Kenapa bisa ada putusan pembatalan itu?,” ucap Sarjana, Senin (26/8/2024). Kata Jero Mangku Sarjana, pertanyaan dari warga itu adalah erat kaitan dengan bagaimana bisa tanah warisan dari warga adat di situ, yang tidak pernah terbayar lunas, tiba-tiba bisa dibatalkan seritifikatnya oleh PTUN Denpasar.

Singkat kata, bagaimana perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Bali. “Karena itu tanah warisan, yang harus kami jaga sebagai warga Bali. Bagaimana bisa milik kami sendiri diputuskan untuk dibatalkan,” tegasnya.

Dalam Putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS, Majelis Hakim menyatakan empat buah sertifikat itu batal. Atas hal ini, Sarjana pun mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, karena hak-hak bapaknya, I Nengah Karna sebagai pemilik tanah terancam dirampas. Empat objek dari empat orang yang berbeda itu melakukan upaya banding untuk meminta keadilan.

Sarjana menegaskan, bahwa dirinya berjuang secara hukum, dengan melakukan langkah-langka upaya hukum. Di sisi lain, dirinya berharap terutama kepada aparat penegak hukum (APH) supaya melakukan langkah hukum yang tepat. “Saya tahu dan yakin bapak saya tidak menerima uang sebesar yang disebutkan itu,” tegasnya.

Menurut Sarjana, bahwa jual beli tanah itu tidak seperti yang disampaikan penggugat. Dimana penggugat mengaku sudah membayar lunas, akan tetapi tidak mendapatkan tanah. Sesuai dengan fakta, bahwa penggugat sudah mendapatkan haknya dari pembayaran yang dilakukan oleh tergugat Sumantara, dari tanah seluas 18 are. Dimana, penggugat mendapatkan haknya yakni tanah seluas 8 are. Yang kemudian, tanah delapan are itu dijual kepada tergugat lainnya yakni Dicky.

“Tapi kenapa malah saat ini, semua tanah itu dipermasalahkan?. Sehingga aneh kalau ini menjadi pertimbangan putusan PTUN,” bebernya. Di bagian terpisah, Notaris Seritifkat Tanah, I Gusti Ketut Astawa menuturkan, apa yang menjadi pertimbangan putusan tidak benar. Dimana, yang menjadi bukti yang diajukan adalah draft bukan akta sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Jefry Tombokan (saudara penggugat) datang dan menandatangani akta tersebut. “Harga tanah saat itu 45 juta per are dikali 18 are, sehingga total pembayaran seharusnya ialah Rp 810 juta.

Dan yang dibayar sepengetahuan saya hanya Rp 325 juta itu saja, dari Rp 810 juta yang harusnya dibayarkan. Sisanya, yang melunasi pembayaran itu Sumantara sepengetahuan saya,” tegasnya. Sehingga untuk Draft sendiri itu tidak penting karena sebenarnya bukan sebuah akta. Tidak ada yang pernah tanda tangan dalam draft itu. “Jadi draft itu tidak penting karena memang bukan akta,” tegasnya lagi.***

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *