Widiatmika Menolak Tinggalkan Hotel

 Widiatmika Menolak Tinggalkan Hotel

PROTES-Kuasa hukum termohon eksekusi Gede Widiatmika menolak tinggalkan hotel meski sudah dilakuka eksekusi.

BADUNG,NETIZENINDONESIA-Pihak termohon eksekusi hotel White Rose melalui kuasa hukumnya, Gde Widiatmika menentang keras eksekusi yang dilakukan Juru Sita PN Denpasar, Kamis (24/06/2021). Widiatmika menyatakan eksekusi merupakan tindakan sewenang-wenang. Protes advokat yang akrab dipanggil Deput ini sudah dilakukan dihadapan Pantera Matilda Tampubolon dan Juru Sita, Wayan Gara. Bahkan, situasi nyaris memanas namun dengan sigap aparat kepolisian bersikap. “Saya paham hukum pak, jangan khawatir, saya sampaikan keberatan kami,”teriak Widiatmika.

Pun demikian, pihak Pantera dan Juru Sita tidak goyah hingga pembacaan penetapan eksekusi. “Silakan kalau ada keberatan lakukan upaya hukum, tadi di kantor lurah sudah kita jelaskan semua,” jawab Matilda dengan nada tinggi. “Ini merampok namanya. Ini kesewenang-wenangan PN Denpasar yang tanpa mengindahkan dua putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” teriak  Widiatmika.

Oleh karena itu, mantan Direktur LBH Bali ini menegaskan tidak akan meninggalkan hotel. Selain itu, dia akan melaporkan ke Komisi III DPR RI,Ombudsman dan Komnas HAM. “Dalam waktu dekat akan kami laporkan, hak kami dimana,”tegasnya.

Protes Widiatmika ini ditanggapi oleh Jubir dua PN Denpasar, Gde Putra Astawa. Menurut dia, soal mengambil langkah laporan itu merupakan hak termohon. Eksekusi yang dilakukan sambung Astawa merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang salah satu amar putusannya menyatakan putusan serta merta atau dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum. “kapasitas KPN, menerima permohonan selanjutnya mempertimbangkan. Berdasarkan penetapan, intinya terhadap permohonan itu,oleh Pengadilan Tinggi ang menjadi perpanjangan tangan MA, diberikan ijin untuk melakukan ekskusi selanjutnya dikeluarkan penetan eksekusi seperti dibacakan juru sita,”kata mantan KPN Amlapura ini. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *