Abaikan Asimilasi, Jerinx Bebas 8 Juni

 Abaikan Asimilasi, Jerinx Bebas 8 Juni

SEGERA BEBAS-Jerinx dipastikan bebas tanggal 8 Juni ini setelah menjalani hukuman di LP Kerobokan.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Terpidana kasus penghinaan pada IDI, I Gede Ary Astina alias Jerinx bakal segera bebas dari LP Kerobokan, Bali. Itu dipastikan setelah, Jerinx melalui tim kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana membayar lunas denda sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Denpasar. Menyusul pembayaran denda tersebut, Jumat (4/6/2020) anggota tim kuasa hukum Jerinx, Wayan Adi Sumiarta mendatangi LP Kerobokan menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejari Denpasar.

Adi Sumiarta menjelaskan tanda terima pembayaran denda tersebut diterima Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan. “ini bukti tanda terima pembayaran denda yang kami serahkan pada Kasi Binadik,” ujar Adi Sumiarta pada wartawan.

Lebih lanjut, Adi Sumiarta menerangkan saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian bebasnya musisi Grup Band SID itu. “Informasi dari Kasi Binadik, Jerinx bisa bebas 8 Juni ini,” ujar Adi.

Adi Sumiarta menyampaikan informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya JRX SID bisa bebas lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun Jerinx menolak menggunakan haknya tersebut. Jerinx memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh walaupun menurut Adi Sumiarta kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.  Adi menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari Jerinx sendiri melainkan keinginan simpatisannya dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh,”pungkas Adi. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *