Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID – Tim kuasa hukum 38 terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026). Para terdakwa dalam perkara Nomor 1231/Pid.Sus/2025/PN Dps itu didakwa terlibat dalam aktivitas manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik yang […]Read More