Paksa Adik Kelas WikWik di Toilet, Siswa Asal Jepang Dituntut 2 Tahun, 3 Bulan

 Paksa Adik Kelas WikWik di Toilet, Siswa Asal Jepang Dituntut 2 Tahun, 3 Bulan

Ilustrasi

NETIZENINDONESI.ID – Siswa asal Jepang, FS,17, yang bersekolah  di Bali dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.  Jubir PN Denpasar, Gde Putera Astawa dikonfirmasi membenarkan agenda sidang perkara tersebut telah memasuki pembacaan tuntutan jaksa. “Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan,”ujar Putera Aswata, Kamis (08/12/2022).

Dari materi tuntutan jaksa Widyaningsih FS terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yakni VL yang diketahui adik kelas terdakwa. Perbuatan itu dilakukan FS di salah satu toilet pusat perbelanjaan di Jimbaran, Badung, 5 November 2022 lalu.

Mulanya FS  mengirim pesan lewat instagram mengajak ketemuan VL. Kebetulan saat itu VL akan melakukan perawatan di TKP, tempat yang diinginkan FS. Nah, sesampainya di tempat itu, FS sempat mengajak VL makan  bersama sambil meminum minuman beralkohol. Terdakwa meminum satu botol bir dan satu botol belis sedangkan korban meminum vodka. Usai makan minum,  korban mengaku kepalanya pusing sedikit terhuyung-huyung. FS pun  membantu memegang korban agar tidak jatuh.

Kemudian terdakwa mengajak korban ke toilet perempuan hingga akhirnya terjadi adegan layak sensor. Perbuatan tak senonoh itu berakhir ketika ada orang masuk ke kamar mandi yaitu, saksi I Wayan Nova Adi Saputra. Mereka langsung keluar dan diamankan di kantor pusat perbelanjaan itu.

Atas perbuatannya itu, FS dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang- Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menyatakan karena berkaitan dengan anak, sidang dilakukan secara dari dan tertutup. “Sidang selanjutnya Jumat (8/12) dengan agenda pembelaan,”tandasnya. (ais)

#kejari denpasar

#asusila

#siswa

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *