Beberapa Fakta Dikesampingkan, Warga Islandia Diadili di PN Gianyar Bali

 Beberapa Fakta Dikesampingkan, Warga Islandia Diadili di PN Gianyar Bali

Warga negara asing asal Islandia, Valur Blomsterberg diadili di PN Gianyar didampingi Tim Kuasa Hukum dikoordinatori Lukas Banu.

NETIZENINDONESIA.ID– Seorang warga negara asing asal Islandia, Valur Blomsterberg, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan villa di kawasan Desa Mas, Ubud.

Kasus ini menyita perhatian karena nilai proyek yang mencapai Rp13,9 miliar dan kerugian yang ditaksir hingga Rp5,65 miliar. Namun di balik dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum terdakwa justru menyebut ada sejumlah fakta yang dikesampingkan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Valur melakukan penipuan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Agustus 2024. Korban warga Rusia, Dominick Veliko Shapko, Direktur PT Badak Bali Properties.

Versi jaksa, kasus bermula saat Valur menawarkan pembangunan villa di atas lahan milik korban di Desa Mas, Ubud. Terdakwa disebut meyakinkan korban dengan janji proyek akan dikerjakan kontraktor berpengalaman, berkualitas, biaya terjangkau, serta selesai tepat waktu.

Untuk meyakinkan korban, Valur juga disebut memperlihatkan desain villa berupa gambar 3 dimensi dan melakukan presentasi langsung di lokasi proyek.

Korban yang percaya kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan dengan nilai proyek Rp13,9 miliar dan jangka waktu pengerjaan selama satu tahun.

Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak rampung dan menimbulkan kerugian besar bagi korban. Atas dasar itu, Valur didakwa melanggar Pasal 492 dan 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Di sisi lain, kuasa hukum Valur yang dikoordinatori Lukas Banu membantah seluruh tudingan jaksa. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun tidak sepenuhnya sesuai fakta.

“Klien kami tidak pernah menawarkan proyek seperti yang dituduhkan. Justru korban yang lebih dulu datang saat klien kami sedang membangun villa di Ubud, lalu tertarik hingga terjadi kerja sama,” ujar Lukas Banu kepada wartawan di PN Gianyar, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Kliennya hanya memperkenalkan pelapor dengan kontraktor (Wisnu). Selanjutnya pelapor dan kontaktor yang membuat perjanjian.

“Klien kami sama sekali tidak terlibat sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Dan jika ada sengketa, pertama itu adalah sengketa mereka berdua. Kedua, menurut saya itu murni persoalan perdata dan bukan perkara pidana. Hubungan antara Valur dan korban merupakan kerja sama bisnis yang sah dan dituangkan dalam perjanjian pembangunan villa dengan durasi satu tahun,”beber Lukas Banu.

Menurut pihaknya, seluruh pembayaran yang dilakukan korban juga masuk melalui rekening perusahaan secara resmi, bukan ke rekening pribadi.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan upaya perluasan perkara yang tidak berlanjut. Sebelumnya, kasus ini disebut sempat diarahkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak dimasukkan dalam dakwaan akhir jaksa.

“Fakta-fakta ini akan kami dalami dalam persidangan berikutnya, terutama saat pemeriksaan saksi,” imbuh Lukas Banu.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *