Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun

Ilustrasi
NETIZENINDONESIA.ID-FS warga Jepang yang bersekolah di Cendekia Harapan, Denpasar harus siap-siap tinggal di penjara dalam waktu lama. Hukuman itu sebagai balasan atas ulahnya mengajak wik wik adik kelasnya, VL yang masih berusia 17 tahun. “Berkas perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan tinggal tunggu panggilan sidang,”ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, Kamis (01/12/2022).
Sementara Jubir PN Denpasar, Gde Putra Astawa dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Ketua PN Denpasar, Nyoman Wiguna telah menindaklajutinya dengan menetapkan hakim Kony Hartanto sebagai ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. “Jadwal sidang pertama ditetapkan tanggal 6 minggu depan,”sebut Putera Astawa.
Perbuatan FS itu terungkap pada Sabtu, 5 Nopember 2022. Dia mengajak VL masuk ke kamar mandi perempuan, Samasta Lifestyle Village, Jalan Wanagiri 1 Jimbaran, Badung.
Dalam kondisi mabuk, VL iya aja ketika FS mengajak melakukan perbuatan layak sensor. Persoalannya, keluarga VL tidak terima dan melaporkan ke aparat berwajib. Sesuai ketentuan, usia VL masih masuk kategori anak-anak. Karena itu, FS yang usianya sudah masuk dewasa disangka melanggar Pasal 81, jo Pasal 76 D, Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7,5 tahun penjara.(ais)
#kejari denpasar #PN Denpasar