Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Keras… Lukas Banu dkk Kuliti Kesaksian Ahli dari Unwar, Kasus Valur Ranahnya Perdata!

Lukas Banu dan Putu Parama Adhi Wibawa selaku PH Valur (Baju Putih) mengkritisi keterangan ahli dari Unwar di PN Gianyar.
NETIZENINDONESIA.ID-Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Valur Blomsterberg di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (23/4/2026), berlangsung panas. Tim penasihat hukum (PH) mengkritisi tajam kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU sedianya menghadirkan dua saksi. Namun, hanya satu yang hadir, yakni ahli konstruksi dari Universitas Warmadewa Denpasar, Ir. Putu Didi Suastiana.
Kehadiran saksi ahli itu langsung menuai reaksi keras dari tim PH terdakwa yang dipimpin Lukas Banu bersama Putu Parama Adhi Wibawa. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi melemahkan keterangan ahli di persidangan.
Salah satu yang disoroti adalah perbedaan identitas nama ahli antara dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang hadir di persidangan. Dalam dokumen BAP tercantum nama Ir. Putu Didik Suastiana, sementara di persidangan muncul nama Ir. Putu Didik Sulistiana.
“Perbedaan dokumen ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan dan konsistensi dokumen resmi penyidikan,” ujar Putu Parama Adhi Wibawa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan dasar perhitungan progres pembangunan sebesar 22,5 persen bukan disusun secara independen oleh ahli. Dalam persidangan, ahli mengakui bahwa RAB tersebut telah disiapkan oleh penyidik kepolisian.
Menurut PH, kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan independensi keterangan ahli.
Tidak hanya itu, ditemukan pula ketidaksinkronan antara nilai dalam progress report dengan invoice yang diajukan sebagai barang bukti oleh JPU. Hal ini dinilai sebagai cacat dokumen yang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara pidana.
“Oleh karena itu kami berpendapat bahwa seluruh perhitungan kerugian yang didalilkan JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum,” tegas Parama Adhi Wibawa.
Senada dengan itu, Lukas Banu menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak masuk ranah pidana.
“Perkara ini seharusnya dilihat sebagai sengketa perdata wanprestasi, bukan tindak pidana,” ujarnya.(*)