Buntut Putusan Janggal Sengketa Rumah Paranormal Bali Eyang Ratih, Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke KY

 Buntut Putusan Janggal Sengketa Rumah Paranormal Bali Eyang Ratih, Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke KY

Agus Sujoko mengadukan tiga hakim PN Denpasar ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan janggal sengketa rumah di Sesetan Denpasar.

NETIZENINDONESIA.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan sengketa rumah paranormal Bali Eyang Ratih di Sesetan Denpasar Selatan diadukan ke Komisi Yudisial, Kamis (23/4/2026).

Laporan ke KY, dilakukan karena pihak tergugat diwakili kuasanya hukumnya, Agus Sujoko menilai adanya putusan yang dinilai abai dan mengesampingkan saksi fakta dalam persidangan.

Ketiga hakim tersebut I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum

“Ini kami terima, kita akan kaji, kita akan adakan analisis. Terkait bagaimana nanti akhirnya, itu masih panjang,” ucap Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando.

Ragil mengaku bahwa setelah dilakukan analisis di daerah, nantinya KY Bali akan mengirimkan berkas itu ke Jakarta. Lebih lanjut, kata dia, bahwa nantinya setelah berkas di Jakarta, maka akan dilakukan analisis lagi oleh KY Pusat.

“Jadi ini masih panjang. Jadi ya sabar dulu,” ungkapnya.

Menurut Ragil, dari putusan perdata itu, ada dua hal yang harus diketahui oleh pihak pelapor. Pertama pihaknya menerima laporan, dan kedua juga bisa menerima aduan untuk pemantauan upaya hukum lebih lanjut (banding) pihak tergugat di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Kami selaku KY untuk pemantauan itu akan ada permohonannya lagi. Kita tunggu permohonannya. Karena yang ternyata kita terima tadi berkasnya berkas laporan, keputusan yang di PN. Jadi itu (permohonan pemantauan) kita tunggu, kita tunggu dari pelapor apakah akan mengajukan permohonan atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya menyatakan, bahwa laporan ke KY ini adalah bentuk permohonan atas ketidakpuasaan pihaknya atas putusan Hakim PN Denpasar. Pihaknya meminta supaya KY mencermati perilaku hakim terutama mengenai kode etik.

“Dimana Hakim yang kami laporkan ini sarat dengan adanya pelanggaran kode etik, yang memutus perkara klien kami, dan kita berharap mudah-mudahan KY bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *