Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kapolresta Sleman Masuk Kotak! Pasca Dicopot Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono.
NETIZENINDONESIA.ID- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas AKP Mulyanto terancam sanksi pelanggaran etik kepolisian.
Pasca dinonaktifkan dari jabatannya, kini Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan AKP Mulyanto bakal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, penonaktifan keduanya dilakukan demi membuka ruang pengawasan internal yang lebih objektif.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar Propam dapat bekerja tanpa hambatan dalam menelusuri dugaan pelanggaran oleh jajaran kepolisian, baik di level pimpinan maupun teknis penyidikan.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta maupun Kasat Lantas,” kata Anggoro, Jumat (30/1/2026).
Anggoro mengakui, polemik kasus Hogi Minaya berakar dari lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu dinilai membuat proses penegakan hukum berjalan tidak solid hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Selain itu, penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya akan diperiksa. Langkah ini merujuk pada rekomendasi hasil audit internal.(*)