Divonis Bersalah, Laras Faizati: Saya Berjuang untuk Keadilan Semua

NETIZENINDONESIA.ID-Laras Faizati usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan kritik, opini, maupun luapan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dipidana.

Menurut Laras Faizati kasus tewasnya Affan Kurniawan pun belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.

Meski demikian, Laras mengaku tetap bersemangat selama menjalani proses hukum karena dukungan dari berbagai pihak. Ia menegaskan perjuangannya bukan semata untuk diri sendiri.

“Saya berjuang untuk keadilan bagi semua, bagi pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan masyarakat yang terus mencari keadilan,” ujarnya.

Laras berharap putusan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk membuka ruang yang lebih luas bagi suara perempuan dan generasi muda.

Putusan dibacakan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Selain vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Laras dinilai terbukti melakukan penghasutan melalui medsos, khususnya terkait ajakan membakar gedung Markas Besar Polri.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Menurut hakim, unggahan yang disampaikan Laras tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau ekspresi pendapat.

Sebaliknya, konten tersebut dinilai sebagai ajakan untuk melakukan perbuatan pidana yang berpotensi membahayakan kepentingan umum.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah atau Mabes Polri merupakan tindakan yang membahayakan publik,” tegas I Ketut Darpawan. (NET)