Terima Duit Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

 Terima Duit Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

PASRAH-Radhea mendengarkan tuntutan jaksa kasus korupsi proyek LNG di Buleleng.

NETIZENINDONESIA.ID- I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang tersangkut perkara korupsi proyek  LNG di Buleleng dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (08/12/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Agus Eko Purnomo menyatakan terdakwa Radhea terbukti bersalah. Oleh karenanya, jaksa memohon majelis hakim yang diketuai Heriyanti menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,-. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Radhea sambung jaksa sebesar Rp 4.870.000.000. “Jika tidak sanggup membayar harta benda akan disita  oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta yang disita tersebut tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan  enam bulan,”tegas jaksa. 

JPU menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis lantaran bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) Indonesia dalam Dakwaan Pertama Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 3.Jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Paal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair Jaksa Penuntut Umum. 

” Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi diri terdakwa, sehingga terhadap diri terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, ” ujar jaksa.

Seperti diketahui,  terdakwa I Dewa Gede Rhadea  terseret kasus ayahnya Dewa Ketut Puspaka proses pengurusan izin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG (Liquefied Natural Gas)  di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.  Keterlibatan Rhadea dibuktikan dengan beberapa bukti transfer dari  Devy Maharani pihak investor sebesar Rp 4.7 miliar.(ais)

#korupsi

#kejati bali

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *