Kok Tega ya….Ayah di Mojokerto Setubuhi Anak Kandungnya Berulangkali

 Kok Tega ya….Ayah di Mojokerto Setubuhi Anak Kandungnya Berulangkali

TERANCAM HUKUMAN BERAT-Tersangka RAS ditangkap polisi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

NETIZENINDONESIA.ID-Bapak dari Mojokerto, Jatim ini jelas-jelas tidak pantas ditiru. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak usia TK hingga kini telah berusia 10 tahun. Kini, RAS,39 bapak bejat tersebut telah diamankan di kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Dari pemeriksaan sementara, RAS yang tinggal di Tawas, Mojokerto ini berdalih perbuatan tesebut dilakukan karena tidak dilayani istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan di salah satu kamar rumahnya Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya yang selanjutnya diadukan ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas Gondam. (nto)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *