Korupsi Miliaran, Pegawai LPD di Bangli Divonis 16 Bulan

 Korupsi Miliaran, Pegawai LPD di Bangli Divonis 16 Bulan

MASUK BUI-Wayan Denes jalani sidang putusan kasus korupsi secara virtual.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-I Wayan Denes, bagian Tata Usaha LPD Tanggahan Peken, Bangli,Bali, Selasa (8/2/2022) terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar diketuai Gede Putera Astawa dalam amar putusannya menyatakan Wayan Denes melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,”tegas hakim Putera Astawa.

Selain itu hakim Juga memutuskan pidana denda pada Wayan Denes. “Pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,”sambung Astawa.

Terakhir, terdakwa Wayan Denes oleh majelis hakim juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp128.248.500,- subsider 6 bulan penjara. Terdakwa I Wayan Denes selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken  secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma (Telah diputus pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan) dan I Ketut Tajem sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017, melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) I Made Agus Sastrawan menuntut terdakwa Wayan Denes dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Secara riil LPD Tanggahan Peken dalam keadaan rugi. Namun di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.

Hal ini akhirnya mempengaruhi likuiditas LPD Tanggahan Peken sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya dari LPD tersebut. Berdasarkan hasil audit yang terungkap dalam persidangan disebutkan perbuatan terdakwa ini telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.248.500,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11. Adapun kerugian negera yang ditimbulkan dari terdakwa sebesar Rp. 3.310.564.397,11.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara terdakwa Wayan Denes pada majelis hakim menyatakan langsung menerima. (ais)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *