Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Bagian Kredit Bank BUMN di Denpasar Korupsi KUR 3,1 Miliar

MASUK BUI-Kejari Denpasar menahan tersangka dugaan korupsi KUR usai dilimpahkan dari penyidik Polresta.
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-RKYN, pegawai bank milik pemerintah yang disangka melakukan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)di Denpasar, Senin (24/01/2021) dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya menjelaskan kasus ini terjadi tahun 2016 sampai 2018 . Kala itu, tersangka RKYN selaku marketing kredit (Mantri) bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR. Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 (enam) bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.
Tersangka juga sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 (seratus empat puluh delapan) pengajuan KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih,”ujar Putu Eka Suyantha.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu primair pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Selanjutnya terdakwa RKYN ditahan di Rutan Polresta Denpasar sementara jaksa menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili,”imbuh Putu Eka Suyantha. (ais)