Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Pelanggar Prokes Meningkat, Tim Yustisi Jaring 15 Orang

BANDEL-Tim Yustisi kembali mengamankan warga yang ketahuan melanggar prokes.
DENPASAR,NETIZENINDONESIA-Pelanggaran protokol kesehatan di Denpasar mulai meningkat. Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan Kamis (22/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 15 orang pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000 karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Dewa Sayoga mengaku seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up ditempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu diberikan supaya dikemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” tegas Dewa Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar padahal pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Untuk kebaikan semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu diharapkan penularan covid 19 dapat terkendali. Selain itu, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.(ais)