Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Over Stay, Warga Nigeria Dideportasi
DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Sabtu (20/3) mendeportasi warga Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta (Lk). Kata Kepala Kanwil Kum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Ikechukwu dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay.
Disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. “Yang bersangkutan ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian,”ujar Jamaruli Manihuruk.
Proses pendeportasian Ikechukwu dilakukan melalu Bandara Soekarno Hatta Jakarta, berhubung Bandara I Gusti Ngurah Rai masih ditutup karena pandemi COVID-19. Selain dideportasi, Ikechukwu dimasukan ke dalam daftar cekal (cekal dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ditambahkan Jamaruli Manihuruk, proses pendeportasian dikawal 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, I Gusti Bagus Indra Kumara dan I Gede Yogi Suantara. Proses awal pendeportasian menggunakan pesawat Citilink QG 681 dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa (ADD) – Lagos (LOS). (ais)