Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Pengoplos LPG Dengan Keuntungan Ratusan Juta Menyerah

PENGOPLOS RUMAHAN-Polisi menyita tabung LPG yang dalam penggerebekan tempat oplos gas dari subsidi ke industri.
NETIZENINDONEDIA.ID– Polisi mengamankan lima orang pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan kelima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan kasus tersebut di antaranya berinisial (K), (MY), (H), (MT) dan (AM).
“Kita berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar gas elpiji. Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali,” ujarnya dilansir dari web humas polri, Jumat (25/11/2022).
Ia menjelaskan, praktek pengoplosan gas elipiji ini telah berlangsung selama empat bulan. Mereka memindahkan isi tabung gas dengan belajar otodidak melalui media YouTube.
“Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan. Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak,” tuturnya.
“Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta,” sambungnya.
Ia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong. Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” pungkasnya.(nto)