Kuasa Hukum Minta Pembebasan 38 Terdakwa ITE, Soroti Sistem Kerja yang Tidak Manusiawi

 Kuasa Hukum Minta Pembebasan 38 Terdakwa ITE, Soroti Sistem Kerja yang Tidak Manusiawi

Agus Sujoko tim kuasa hukum dari ARJK Law Office

NETIZENINDONESIA.ID – Tim kuasa hukum 38 terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).

Para terdakwa dalam perkara Nomor 1231/Pid.Sus/2025/PN Dps itu didakwa terlibat dalam aktivitas manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik yang diduga terkait jaringan penipuan daring lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut pidana penjara antara satu hingga satu setengah tahun serta denda Rp30 juta terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum dari ARJK Law Office menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta hukum di persidangan. Kuasa hukum menegaskan, para terdakwa tidak serta-merta dapat dikaitkan sebagai pelaku utama jaringan penipuan internasional sebagaimana berkembang di opini publik.

“Perkara ini seolah-olah menempatkan klien kami sebagai bagian dari jaringan penipuan besar internasional. Padahal, fakta persidangan tidak membuktikan adanya niat jahat atau penguasaan penuh para terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan,” ujar Agus Sujoko, Anisa Defbi Mariana, Ary Indrajaya, dan rekan-rekan.

Kuasa hukum menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan putusan. “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip ini harus menjadi pegangan Majelis Hakim dalam memutus perkara klien kami,” tegas mereka.

Selain itu, pledoi mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya berperan sebagai pekerja dengan posisi terbatas. Mereka tidak memiliki kendali atas sistem, data, maupun jaringan yang disebut-sebut berasal dari luar negeri. Para terdakwa, yang ekonominya tergolong rentan, direkrut tanpa kontrak kerja tertulis, bekerja dalam sistem yang tidak manusiawi, dan minim pemahaman mengenai pekerjaan yang dijalani.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami memohon Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidaknya menjatuhkan putusan se-ringan-ringannya,” kata tim kuasa hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda putusan majelis hakim.

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *