Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
TEGAS! Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Kura-Kura Bali

Salah satu proyek di Kura Kura Kelurahan Serangan Denpasar Selatan Bali disegel atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
NETIZENINDONESIA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara sejumlah aktivitas proyek milik PT Bali Turtle Island Development di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).
Keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Pansus menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait polemik tukar guling lahan mangrove yang sejak lama menuai sorotan.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah serangkaian inspeksi langsung, termasuk peninjauan ke sejumlah wilayah seperti Karangasem dan Jembrana.
Dari hasil evaluasi, terdapat indikasi bahwa beberapa kewajiban administratif belum dipenuhi secara tuntas oleh pihak pengembang. Aktivitas yang dihentikan sementara meliputi pembangunan marina.
“Kami menghentikan sementara kegiatan yang diduga memiliki persoalan legalitas dan kekurangan administrasi, termasuk tukar guling lahan yang tidak sesuai temuan di lapangan,” tegasnya.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung bergerak menghentikan aktivitas di lokasi proyek. Pengawasan juga diperketat untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan selama masa penghentian.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkap tidak ditemukan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kalau sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa disebut sudah terjadi tukar guling? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Temuan ini membuka pertanyaan serius terkait keabsahan proses tersebut, sekaligus memperkuat alasan penghentian sementara proyek. (*)