Tags : SengketaPers

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib

NETIZENINDONESIA.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya. Setiap sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk peran Dewan Pers. Penegasan ini disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan […]Read More