Sidang Paripurna DPD RI Soroti Isu Agraria, Mitigasi Bencana hingga Dampak UU Cipta Kerja

 Sidang Paripurna DPD RI Soroti Isu Agraria, Mitigasi Bencana hingga Dampak UU Cipta Kerja

DPD RI menggelar Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyoroti sejumlah isu strategis nasional.

NETIZENINDONESIA.ID– Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyoroti sejumlah isu strategis nasional, mulai dari konflik agraria, mitigasi bencana, pelestarian bahasa daerah, hingga dampak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Sidang yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama para Wakil Ketua ini menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal pelaksanaan undang-undang agar berpihak pada daerah.

Sultan menyatakan, penguatan otonomi daerah menjadi fokus utama, termasuk dorongan perubahan UU Pemerintahan Daerah yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Komite I DPD RI melaporkan masih adanya persoalan reforma agraria dan kepastian hukum hak atas tanah. Regulasi dinilai belum sepenuhnya melindungi hak masyarakat adat, sehingga memicu tumpang tindih lahan dan sengketa berkepanjangan di daerah.

Komite II menekankan pentingnya penguatan sistem mitigasi bencana sesuai UU Penanggulangan Bencana. Koordinasi pusat-daerah dan peran pemerintah daerah dinilai harus diperkuat, terutama menghadapi risiko bencana akibat perubahan iklim.

Di bidang kebudayaan, DPD RI menyoroti perlunya dukungan regulasi dan anggaran untuk melindungi bahasa daerah sesuai UU Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, pemerintah diminta memprioritaskan pendidikan di wilayah terdampak bencana dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Komite IV memfokuskan pengawasan pada dampak UU Cipta Kerja terhadap iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan pelaku usaha daerah. DPD RI mendorong standar penerapan yang seragam, evaluasi berkala, serta transparansi pengawasan di daerah.

DPD RI juga melaporkan penyusunan RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh guna memperkuat kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka NKRI.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *