Pandji Disidang Adat di Toraja, Bukan Dihukum tapi Dipulihkan

 Pandji Disidang Adat di Toraja, Bukan Dihukum tapi Dipulihkan

Pandji Pragiwaksono bersama warga adat di Toraja.

NETIZENINDONESIA.ID-Penyelesaian polemik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono di Toraja menjadi sorotan karena ditempuh melalui mekanisme hukum adat yang mengedepankan pemulihan, bukan penghukuman.

Ketua Harian AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa sidang adat yang digelar bukan bertujuan mengadili individu, melainkan memperbaiki relasi yang sempat terganggu akibat dinamika yang berkembang di ruang publik.

“Proses ini bukan semata-mata tentang seseorang, tetapi tentang memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan,” tegas Romba.

Menariknya, dalam forum tersebut masyarakat adat juga menyampaikan permohonan maaf atas respons yang dinilai melampaui batas dalam menyikapi polemik yang terjadi.

Musyawarah Terbuka, Bukan Vonis Sepihak

Majelis hakim adat menilai persoalan ini berakar dari ketidaktahuan, sehingga penyelesaiannya dipilih melalui musyawarah terbuka yang melibatkan perwakilan komunitas, bukan penghakiman sepihak.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan bahwa hukum adat Toraja berlandaskan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

“Yang diterapkan bukan penghukuman, melainkan alat pemulihan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab adat, Pandji dikenakan kewajiban pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Prosesi tersebut akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026) sebagai simbol pemulihan relasi antara manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.

Jadi Contoh Keadilan Restoratif Berbasis Budaya

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai mekanisme hukum adat yang dijalani kliennya sebagai proses autentik dan sarat pembelajaran.

Menurutnya, pertemuan antara figur publik nasional dengan perwakilan 32 wilayah adat menunjukkan kekuatan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik secara bermartabat dan dialogis.

Sidang adat Pandji Pragiwaksono di Toraja ini pun dinilai menjadi contoh konkret penerapan keadilan restoratif berbasis budaya lokal—model penyelesaian sengketa yang mengedepankan penghormatan tradisi, musyawarah, dan pemulihan harmoni sosial.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *