Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Ilustrasi
NETIZENINDONESIA.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya.
Setiap sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk peran Dewan Pers.
Penegasan ini disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
MK menilai Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat wartawan rentan dikriminalisasi tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan harus lebih dulu ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Penyelesaian sengketa pers, menurut MK, harus mengedepankan pendekatan restoratif dan dialogis, bukan represif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers.
Oleh karena itu, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyikapi sengketa pemberitaan.
MK menegaskan, penggunaan jalur pidana atau perdata hanya dapat dilakukan secara terbatas dan bersifat pengecualian, yakni apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers terbukti tidak dijalankan.
Atas dasar itu, MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tanpa mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pers terlebih dahulu.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa jurnalistik serta memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.(*)