Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Selesaikan Polemik Candaan Rambu Solo’

 Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Selesaikan Polemik Candaan Rambu Solo’

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026).

NETIZENINDONESIA.ID– Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Selasa (10/2/2026), terkait candaan lamanya tentang tradisi kematian Rambu Solo’ yang kembali viral di media sosial.

Persidangan adat bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Proses ini digelar sebagai upaya penyelesaian secara adat atas materi stand up Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang dinilai melukai perasaan masyarakat adat.

Dalam forum tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan para tetua adat.

“Saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari proses pemulihan yang luhur ini,” ujar pendiri Stand Up Indo itu.

Pemulihan, Bukan Penghukuman

Ketua Harian AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan proses ini bukan semata-mata mengadili individu, melainkan memulihkan relasi yang sempat terganggu.

Bahkan, masyarakat adat juga menyampaikan permintaan maaf atas dinamika respons yang berkembang.

Majelis hakim adat menilai polemik ini berakar pada ketidaktahuan, sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah terbuka, bukan penghakiman sepihak.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menekankan bahwa hukum adat Toraja berorientasi pada pemulihan (restorative justice), bukan denda atau hukuman.

“Yang diterapkan bukan penghukuman, melainkan alat pemulihan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab adat, Pandji dikenakan kewajiban pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).

Dinilai Jadi Pembelajaran

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut mekanisme penyelesaian melalui hukum adat sebagai proses autentik dan bernilai pembelajaran.

Menurutnya, pertemuan antara komika nasional dan perwakilan 32 wilayah adat menunjukkan kekuatan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik secara bermartabat.

Sidang adat Pandji Pragiwaksono di Toraja ini pun menjadi contoh penerapan keadilan restoratif berbasis budaya lokal, yang mengedepankan dialog, penghormatan tradisi, dan pemulihan harmoni antara manusia, alam, leluhur, serta Sang Pencipta.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *